Istri yang Pernah Berselingkuh Tidak Akan Mencium Bau Surga Sedikitpun, Apalagi Masuk ke Dalamnya
September 25, 2020
Edit
Aku
bunda rumah tangga desigram 1 anak, dan juga amat mengganjal di hati
aku karna aku telah menceraikan suami aku. Aku dan juga suami sudah
berpisah 6th lebih dan juga perkawinan aku sudah 11th.
Karna
aku membaca suatu hadist yang benda siapa yang memohon cerai pada suami
ia tidak hendak mencium bau surga. Aku cemas hendak perihal ini, tetapi
sebab percerain aku merupakan perkawinan kami dijodohkan dan juga sejak
kesatu saya tdk dapat menyayangi ia.
Keluarga
dari ia amat menghina aku dan juga mengusir aku, karna sakit hati aku
terencana berhubungan dengan pria lain supaya suami menceraikan aku,
tetapi ia tidak menceraikan aku dan juga sayalah dengan dorongan
pengacara mengugat cerai ia.
Mohon
jawabannya ustad karna aku hendak menikah lagi dengan laki – laki lain
dan juga seandainya aku salah apa trik aku buat bertaubat? [sl]
Jawaban:
Bagi
islam perceraian pada dasarnya merupakan masalah yang kurang baik.
Karna islam mengharapkan supaya sesuatu pernikahan itu abadi selamanya
hingga salah satu ataupun kedua suami istri wafat.
Dalam suatu hadits riwayat abu daud dan juga ibnu majah dan juga disahihkan oleh hakim, nabi bersabda:
أبغض الحلال إلى اللهالطلاق
“Perkara halal yang amat tidak disukai allah merupakan talak”.
Terdapat 2 hadits yang terpaut dengan arti yang kamu sebutkan ialah:
1. Hadits riwayat abu daud, tirmidzi, ibnu hibban, nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجهاطلاقها من غير بأسفحرام عليها رائحة الجنة
“Perempuan yang memohon cerai pada suaminya tanpa karena hingga haram menurutnya bau surga”.
2. Hadits riwayat ibnu majah dalam sunan ibnu majah, nabi bersabda:
لا تسأل المرأة زوجهاطلاقها من غير كنههفتجد ريح الجنة
“Perempuan
sebaiknya tidak memohon cerai suaminya tanpa karena karna perihal itu
hendak menimbulkan ia tidak hendak mencium bau surga”.
Dari sebagian hadits yang dilansir di atas, mampu disimpulkan kalau:
Islam tidak mendesak terdapatnya perceraian kecuali karna karena yang mampu diterima oleh syariah.
Islam
menyarankan biar talak ataupun perceraian jadi jalur terakhir buat
menanggulangi kasus suami-istri. Ialah apabila ikatan memburuk dan juga
tidak bisa jadi buat melanjutkan ikatan karna satu ataupun sebagian
karena.
Ada juga wanita yang memohon
cerai dari suaminya karna sebab syariah serupa suaminya tidak shalat,
tidak menunaikan hak istri, kdrt, hingga tidak tercantum dalam ancaman
hadits ini. Terlebih lagi wanita diajarkan buat memohon cerai pada
suaminya.
Dalam
tinjauan hukum fiqh, memohon cerai dari suami diucap khulu’ dan juga
itu dibolehkan. Tetapi dalam permasalahan kamu, terdapat sebagian
catatan:
Kesatu,
kamu berdosa karna melaksanakan perselingkuhan dengan lelaki lain
dikala jadi seseorang istri. Dan juga dosa itu hendak lebih besar lagi
bahwa sepanjang berselingkuh terjalin ikatan perzinahan.
Dalam
hukum islam, perempuan bersuami yang berzina hendak dihukum rajam
hingga mati itu menampilkan betapa besar dosa perzinahan yang dicoba
laki – laki/perempuan yang sudah menikah. Inilah yang kamu butuh
pikirkan. Dan juga aku sarankan buat melaksanakan taubat nasuha.
Kedua,
ada juga penghinaan dan juga pengusiran dari keluarga suami itu dapat
diperuntukan sebab yang mampu diterima buat memohon cerai.